Struktur Organisasi HIPMI Kabupaten Banyumas
Struktur organisasi HIPMI Kabupaten Banyumas dirancang untuk memastikan kelancaran kegiatan organisasi dan pengembangan pengusaha muda di daerah tersebut. Struktur ini terdiri dari berbagai jabatan yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk mencapai visi dan misi HIPMI.
Berikut adalah struktur organisasi HIPMI Kabupaten Banyumas secara umum:
1. Ketua Umum
Tugas Pokok:
-
Memimpin dan mengarahkan seluruh program dan kegiatan organisasi.
-
Bertanggung jawab atas pencapaian visi dan misi HIPMI Kabupaten Banyumas.
-
Mewakili HIPMI dalam hubungan dengan pihak eksternal, seperti pemerintah, lembaga swasta, dan organisasi lainnya.
Fungsi:
-
Menetapkan kebijakan strategis organisasi.
-
Mengkoordinasikan berbagai program dan kegiatan yang dijalankan oleh pengurus dan anggota.
-
Membuat keputusan penting dalam organisasi.
2. Wakil Ketua Umum
Tugas Pokok:
-
Membantu Ketua Umum dalam mengelola organisasi.
-
Menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan.
-
Memimpin dan mengawasi beberapa bidang atau program tertentu.
Fungsi:
-
Menjadi penghubung antara pengurus dan anggota.
-
Mengkoordinasikan dan memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana.
-
Bertanggung jawab untuk pelaksanaan program-program strategis.
3. Sekretaris Jenderal
Tugas Pokok:
-
Bertanggung jawab atas administrasi organisasi dan dokumentasi seluruh kegiatan.
-
Mengelola komunikasi internal dan eksternal organisasi.
Fungsi:
-
Menyusun agenda rapat dan notulen.
-
Menangani surat-menyurat organisasi dan dokumentasi.
-
Menyusun laporan kegiatan dan program.
4. Bendahara Umum
Tugas Pokok:
-
Mengelola keuangan organisasi, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana.
-
Menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Fungsi:
-
Mengatur dan memantau anggaran organisasi.
-
Menyusun laporan keuangan yang harus dilaporkan ke anggota dan pihak terkait.
-
Mencari sumber pendanaan atau sponsor untuk mendukung kegiatan organisasi.
5. Ketua Bidang Organisasi
Tugas Pokok:
-
Mengembangkan struktur dan sistem organisasi agar dapat berfungsi dengan baik.
-
Membina dan mengembangkan kapasitas pengurus dan anggota.
Fungsi:
-
Mengkoordinasikan perekrutan anggota baru dan pembinaan pengurus.
-
Menyusun program pengembangan anggota dan pengurus.
-
Memastikan kelancaran operasional organisasi sehari-hari.
6. Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha
Tugas Pokok:
-
Mendorong pengembangan usaha anggota dan UMKM melalui pelatihan dan pendampingan.
-
Mengidentifikasi peluang pasar dan akses pembiayaan untuk pengusaha muda.
Fungsi:
-
Menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan dan workshop.
-
Memberikan pendampingan bisnis dan bimbingan untuk pengusaha muda.
-
Membantu pengusaha muda dalam mengembangkan produk dan strategi pemasaran.
7. Ketua Bidang Pemberdayaan UMKM
Tugas Pokok:
-
Memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Banyumas.
-
Meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM melalui program-program pelatihan dan pendampingan.
Fungsi:
-
Menyelenggarakan program pemberdayaan untuk UMKM.
-
Membantu UMKM mengakses pasar dan mendapatkan modal usaha.
-
Menyusun strategi pemasaran dan pengembangan produk untuk UMKM.
8. Ketua Bidang Hubungan Luar dan Jaringan
Tugas Pokok:
-
Membangun dan memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak eksternal, seperti pemerintah, lembaga swasta, dan organisasi lain.
-
Menjaga hubungan baik antara HIPMI dan mitra bisnis, investor, dan pihak terkait lainnya.
Fungsi:
-
Menyusun dan mengorganisir acara networking dan business matching.
-
Membangun kemitraan strategis dengan pihak luar yang dapat memberikan manfaat bagi pengusaha muda dan UMKM.
-
Menggali peluang kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan swasta.
9. Ketua Bidang Media dan Komunikasi
Tugas Pokok:
-
Mengelola komunikasi publik dan internal organisasi.
-
Menjaga visibilitas dan brand HIPMI Kabupaten Banyumas melalui media sosial dan media massa.
Fungsi:
-
Mengelola platform media sosial dan website HIPMI.
-
Membuat konten dan materi promosi untuk kegiatan dan program HIPMI.
-
Menyebarluaskan informasi terkait kegiatan organisasi ke masyarakat dan anggota.
10. Ketua Bidang Advokasi dan Hukum
Tugas Pokok:
-
Memberikan konsultasi hukum kepada anggota dan pengusaha muda mengenai isu legalitas usaha dan hak-hak bisnis.
-
Mengadvokasi kebijakan yang mendukung pengusaha muda dan UMKM.
Fungsi:
-
Menyusun materi edukasi hukum bagi anggota.
-
Memberikan bantuan hukum terkait masalah yang dihadapi pengusaha muda.
-
Berperan aktif dalam memperjuangkan kebijakan yang mendukung dunia usaha dan kewirausahaan.
11. Koordinator Wilayah (Rayon)
Tugas Pokok:
-
Mengkoordinasikan kegiatan HIPMI di tingkat rayon atau wilayah tertentu dalam Kabupaten Banyumas.
-
Membantu pengusaha muda di wilayah tersebut untuk berkembang dan terhubung dengan jaringan yang lebih luas.
Fungsi:
-
Menyusun program kegiatan untuk wilayah rayon.
-
Membantu pengurus dalam menyelenggarakan acara dan kegiatan di tingkat daerah.
-
Menjadi penghubung antara pengurus pusat dan anggota di wilayahnya.